KUKAR IDAMAN SEP 26

Viral Siswi PSG Dilarang Berhijab, Legislator Samarinda Bilang Begini

Viral Siswi PSG Dilarang Berhijab, Legislator Samarinda Bilang Begini
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti.

SAMARINDA – Beredar kabar adanya penolakan terhadap siswi yang ingin melakukan Praktik Sekolah Ganda (PSG) atau magang di salah satu hotel di Samarinda. Alasan penolakannya adalah siswi tersebut tidak diperkenankan menggunakan hijab.

Pelarangan siswi menggunakan hijab tersebut dikatakan sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan perhotelan sebagai salah satu sektor industri, selalu bekerja sama dengan dunia pendidikan. Dan di setiap kerja sama selalu ada nota kesepakatan (MoU) bagi siswi yang ingin menjalani magang.

Baca Juga  Persiapan Erau 2025 Dimatangkan, Pemkab Kukar Andalkan Kerja Kolektif OPD

“Tanggapan saya, ini kan hotel dan otomatis bekerja sama dengan pihak sekolah, pasti memiliki MoU. Itu harusnya ini dibicarakan terlebih dahulu di antara kedua pihak,” ujar Sri, Kamis (23/2/2023).

Menurutnya setiap dunia industri seperti perhotelan tentu memiliki aturan dan kebijakan masing – masing. Untuk persoalan hijab, memang ada beberapa hotel yang tidak mewajibkan karyawannya untuk mengenakan hijab saat bekerja, terutama di bagian front office.

Baca Juga  Lifter Kutim Peraih Medali PON dan ISG Turki Diajukan sebagai CPNS

Lanjutnya, bukan berarti pihak hotel melarang siswi tersebut menggunakan hijab tanpa aturan maupun alasan yang jelas.

“Ini kan wewenangnya provinsi, jadi kami enggak bisa mengintimidasi ataupun mengintervensi kebijakan mereka. Tetapi pada umumnya, mereka tidak diperbolehkan karena mungkin ada MoU di antara pihak sekolah dan kalau memang tidak boleh dijalankan (menggunakan hijab) itu harus tertulis di dalam MoU,” jelasnya.

Dia menduga ada kesalahpahaman dalam pemberitaan yang terlanjur viral tersebut. Karenanya, Sri berharap masyarakat tidak menelan informasi mentah-mentah dan kemudian digunakan untuk menjustifikasi. (nta)