Wacana Pemekaran hingga Salah Kaprah Status Jalan Terungkap di Musrenbang Muara Kaman

Suasana Musrenbang di Kecamatan Muara Kaman, Senin (21/2/2022) lalu.

KUTAI KARTANEGARA – Tak hanya menyampaikan program pemerintah, kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) Senin (21/2/2022) jadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi. Salah satu yang disampaikan masyarakat yaitu terkait infrastruktur jalan yang masih rusak serta wacana pemekaran.

Anggota DPRD Kukar dapil II Firnadi Ikhsan mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan yaitu kondisi infrastruktur jalan dari Sebulu menuju Muara Kaman yang menurutnya sangat rusak parah. Posisi jalan utama atau poros ini menurut Firnadi sangat vital bagi warga setempat.

Baca Juga  Puluhan Stan UMKM Ikut Semarakkan Ajang MTQ Ke-44 Tingkat Kaltim

Sayangnya, kata dia, terdapat salah kaprah atas pemahaman status jalan tersebut. Selama ini persepsi umum bahkan dari pihak Pemkab Kukar bahwa jalan tersebut berstatus jalan milik provinsi.
Belakangan diketahui terdapat SK Gubernur terkait status jalan provinsi yang hanya memuat jalan dari simpang tiga patung lembuswana hingga ke Sebulu sepanjang 66,71 Km.

Sehingga perlu diperjelas status jalan Sebulu menuju Muara Kaman. Jika memang akses jalan tersebut milik kabupaten maka menurutnya harus dianggarkan di APBD Kukar.

“Harus dipastikan status jalan tersebut,” sebut Firnadi.

Baca Juga  Diprioritaskan Tahun Depan, Ratusan Usulan Musrenbang Tenggarong Masuk RKPD

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi menyatakan akan memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak dalam rangka menjelaskan status jalan tersebut. Selain itu, juga mengemuka dalam diskusi di musrenbang ini keinginan masyarakat Kecamatan Muara Kaman untuk melakukan pemekaran.

Kecamatan Muara Kaman saat ini memiliki luas wilayah dan kondisi geografis 20 desa dan perlu diberikan fokus pembangunan.

“Kami mendukung proses ini, berharap Pemkab memberikan kesempatan kepada panitia untuk memenuhi syarat-syarat pemekaran,” katanya.

Untuk diketahui, Musrenbang akan digelar di 18 Kecamatan di Kukar. Yaitu berlangsung dari tanggal 16 Februari hingga 2 Maret dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023. (man)