KUKAR IDAMAN SEP 26

Pemprov Kaltim Kucurkan Bantuan Keuangan untuk Percepatan Penegasan Batas Desa

Pemprov Kaltim Kucurkan Bantuan Keuangan untuk Percepatan Penegasan Batas Desa
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kaltim Dakwan Diny. (istimewa)

KUTAI TIMUR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten untuk percepatan penegasan batas desa. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltim Dakwan Diny.

Dijelaskan, pada 2021 ada 15 parameter yang dilihat dalam memerikan bantuan keuangan kepada desa. Kaltim menjadi salah satu provinsi yang menjadi target percepatan penetapan batas desa tahun 2023.

“Kami usahakan di Provinsi agar semua desa itu, peta batas desanya sudah clear dan itu memang memerlukan waktu, tenaga dan biaya. Makanya, kami memberikan bantuan keuangan ini, sebab pada poin satu parameter adalah terkait batas desa,” tuturnya dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bankeu Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 serta Asistensi Bankeu Tahun Anggaran 2023 di Kutai Timur (Kutim), Senin (10/3/2023).

Baca Juga  Potensi PADes Baru, Desa Loh Sumber Lirik Usaha Penyediaan Suku Cadang Motor

Karenanya desa-desa yang ada diharapkan segera mendapatkan penegasan batas desa. Sesuai dengan percepatan penegasan desa pada tahun ini. Termasuk yang ada di Kutim.

“Dan kami titip pesan kepada Kabupaten Kutim, karena tahun 2023 ini kita (Kaltim) menjadi target percepatan batas desa, bersama 10 provinsi lain di Indonesia,” sebut Dakwan.

“Dan di Kutim belum satu pun, peta batas desanya sesuai dengan geometrik. Dan poin satu parameter itu, kami sampaikan penentuan penegasan batas desa,” sambungnya.

Baca Juga  Gelar Gebyar Pajak 2024, Pemkot Samarinda Apresiasi Kontribusi Aktif Pemenuhan Kewajiban

Karenanya diharapkan Kabupaten Kutim agar memprioritaskan batas desa. Karena batas desa ini akan menjadi masalah apabila tidak disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbub).

“Batas desa di Kutim ada 11 desa yang penataan desanya telah kami serahkan kepada Kemendagri. Dan sekarang masih berproses di Kemendagri tinggal menunggu penegasan batas desa,” terangnya.

Lebih lanjut Dakwan berharap Bagian Pemrintahan Kabupaten Kutim segera berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial. Agar sebelas desa yang sudah diajukan bisa cepat mendapat kode desa.

Tetapi adanya moratorium kode desa, sehingga di tahun ini belum bisa mendapat kode desa. Baru seusai moratorium berakhir 1 Januari 2025 bisa mendapat kode desa.

Baca Juga  Kebakaran Ludeskan 18 Rumah di Kebayoran Lama, 150 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

“Kami harapkan bantuan keuangan provinsi Kaltim dapat bermanfaat bagi desa-desa,” harapnya. (xl/advdiskominfokaltim)