BALIKPAPAN – Kepastian status lahan, pengembang, dan realisasi pembangunan menjadi bagian penting dalam proses pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Daksa, Balikpapan Selatan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum dan data yang memadai sebelum menentukan langkah penanganan fasilitas lingkungan warga.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, mendorong agar data luas kawasan, realisasi pembangunan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengembangan Perumahan Daksa dipastikan terlebih dahulu.
Menurutnya, proses pengambilalihan PSU perlu berjalan dengan landasan administrasi dan hukum yang jelas.
Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah kota dalam menjalankan mekanisme pengambilalihan PSU berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Wahyullah menilai pendampingan bagian hukum pemerintah diperlukan agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum.
“Apakah cukup berani menerima PSU ini dengan dasar Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 itu?” ujar Wahyullah saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).
Selain aspek hukum, ia meminta kejelasan mengenai luas kawasan yang disebut mencapai 145 hektare dalam pembahasan.
Data tersebut perlu diperinci untuk mengetahui bagian kawasan yang telah dikerjakan dan tingkat realisasi pembangunannya.
“Kemudian 145 hektare itu sudah dikerjakan semua, atau berapa persen kira-kira yang sebenarnya sudah terealisasi?” katanya.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan pemetaan kondisi kawasan dan penentuan fasilitas yang dapat diproses dalam mekanisme pengambilalihan PSU.
Kejelasan data juga diperlukan untuk mengidentifikasi bagian pembangunan yang telah terealisasi dan pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.
Dalam pembahasan mengenai status pengembang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan menyampaikan bahwa catatan yang dimiliki masih mencantumkan PT Daksa Kalimantan Putra sebagai pengembang kawasan perumahan di Kelurahan Sepinggan.
Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa catatan notaris memuat ketentuan pemisahan aset antara proyek Daksa di Balikpapan dan Samarinda.
Pemisahan tersebut dapat dilakukan apabila dibentuk badan usaha baru. Namun, hingga pembahasan berlangsung, Disperkim belum memperoleh kepastian mengenai pembentukan badan usaha tersebut maupun pengalihan tanggung jawab pengembangan kawasan di Balikpapan.
Dalam pemaparan tata ruang, PT Royal Nirwana juga disebut memiliki proyek seluas 9,8 hektare dengan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20 persen atau sekitar 1,96 hektare.
Hubungan proyek tersebut dengan pengembangan kawasan Daksa masih perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan pihak terkait. Belum ada kepastian bahwa perusahaan tersebut telah mengambil alih tanggung jawab PSU PT Daksa Kalimantan Putra.
Wahyullah juga mendorong agar penanganan persoalan PSU dilakukan melalui dua jalur, yakni pemenuhan kebutuhan mendesak warga dan penyelesaian administrasi dalam jangka panjang.
Untuk kebutuhan perbaikan jalan lingkungan, ia mengusulkan agar warga mengajukan usulan melalui lima RT.
Sementara itu, proses pengambilalihan PSU tetap perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memperkirakan proses penyelesaian jangka panjang dapat berlangsung hingga akhir 2027 apabila baru dimulai saat ini.
Perkiraan tersebut merupakan pandangannya, bukan tenggat resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kejelasan status pengembang, luas kawasan, realisasi pembangunan, serta pembagian tanggung jawab menjadi tahapan penting dalam penanganan PSU Perumahan Daksa.
Wahyullah berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan data terverifikasi dan koordinasi antarpihak agar kebutuhan fasilitas lingkungan warga dapat ditangani melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas. (sa)












