
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan studi tiru ke Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Slawi FM ke Kabupaten Tegal, Kamis (25/5/2023). Dipimpin Seketaris Diskominfo Kukar Solihin, Sub Koordinator SDKP/Pranata Humas Ahli Muda Hermawan, serta staf Heriyanto dan Ahmad Rahadian.
Tim Kukar diterima Kepala Diskominfo Tegal selaku Ketua Dewan Pengawas LPPL Nurhayati dan Direktur Utama LPPL Slawi FM Tegal Kusnianto.
Solihin menyampaikan bahwa studi tiru tersebut bertujuan meningkatkan layanan informasi publik, memahami regulasi, dan pengelolaan Radio LPPL. Terkait pemilihan dewan direksi, pengelolaan siaran, keuangan, hingga rekrutmen tenaga penyiar dan program siaran radio.
Dia menjelaskan bahwa Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar saat ini belum memiliki kelengkapan kelembagaan seperti Dewan Pengawas dan Direksi. “Situasi ini berpengaruh terhadap peran RPK Kukar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik,” ungkap Solihin.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, Slawi FM telah dikelola secara mandiri. Dan membawa dampak terhadap kelembagaan yang lebih tertata.
“Kami mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tegal untuk pembiayaan tunjangan Dewas, Direksi, hingga operasional di setiap tahunnya. Pada tahun 2024 LPPL Slawi FM ditargetkan menjadi radio digital,” ujarnya.
Direktur Utama LPPL Slawi FM Kusnianto mengatakan bahwa radio publik harus dapat menjaga independensi dan tidak komersial. Menurutnya Slawi FM tetap menjalankan fungsi kontrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral.
“Radio publik tidak boleh komersial. Bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya lebih kecil seperti iklan layanan masyarakat,” ujar Kusnianto.
Kusnianto menekankan bahwa independensi LPPL hanya berlaku jika check and balance berjalan. “Pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas harus diatur melalui perda,” tuturnya.
Diingatkannya bahwa pembentukan dewan pengawas (dewas) harus netral dan dipilih secara independen.
“Seleksi anggota Dewan Pengawas harus diperketat melalui proses fit and proper test di DPRD. Mekanisme pemilihan dewas sudah diatur dalam Perda yang mengakomodasi kepentingan publik,” jelasnya. (zu)












