Tingkatkan RTH, Pemkot Samarinda Bongkar Habis Bangunan di Kawasan Citra Niaga

Tingkatkan RTH, Pemkot Samarinda Bongkar Habis Bangunan di Kawasan Citra Niaga
Pembongkaran bangunan di kawasan Citra Niaga. (Diskominfo Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membongkar habis bangunan di kawasan Citra Niaga. Pembongkaran ini dalam meningkatkan luas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Samarinda.

Salah satunya pada Senin (11/9/2023), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), melakukan pembongkaran 1 bangunan di belakang Hotel Jamrud, Kawasan Citra Niaga.

Bangunan itu telah menutupi akses ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Citra Niaga. Adapun bangunan yang dibongkar tersebut merupakan 1 dari 2 bangunan yang menutup akses ke RTH.

Baca Juga  Dikucur Bankeu Puluhan Miliar, Waduk Kanaan Bontang Mulai Dibangun Tahun 2026

Disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah, pembongkaran tersebut dilaksanakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.

“Kami baru mengetahui adanya gangguan ini setelah memeriksa dokumen-dokumen sebelumnya bahwa tidak ada akses menuju RTH lantaran ditutup oleh 2 bangunan itu,” sebutnya.

Dalam hal ini pihaknya telah memanggil pemilik bangunan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan pemilik bangunan tersebut sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dari pemilik lama.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin yang diberikan oleh pihak pemerintah sebelumnya untuk pendirian bangunan tersebut,” ungkap Yusdi.

Baca Juga  Mimbar Bebas GMNI Balikpapan Tolak Kenaikan BBM dan Berantas Mafia Migas

Lebih lanjut dikatakan, pemilik bangunan saat ini secara persuasif meminta Pemkot Samarinda memindahkan HGB ke wilayah lain.

“Hal ini menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan pihak kami nantinya dan tentu akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Wali Kota saat ini untuk memahami proses perizinan dan pemindahan HGB yang terkait dengan pendirian bangunan tersebut,” urai Yusdi.

Kata dia, tindakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga dan mengembangkan ruang terbuka hijau demi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, pembongkaran ini juga memberikan contoh atau pelajaran penting kepada masyarakat yang telah membangun bangunan diatas lahan milik Pemkot Samarinda. (xl)