KUKAR IDAMAN SEP 26

Dewan Minta Pemkot Samarinda Jangan Tebang Pilih Dalam Penerapan Perwali Algaka

Hearing gabungan komisi DPRD Samarinda, Rabu (11/10/2023). (Istimewa).

SAMARINDA – Menjelang kontestasi politik, banyak bertebaran reklame berbentuk alat peraga kampanye (algaka) di sejumlah ruas jalan. Hal inilah yang menjadi perhatian Pemkot Samarinda dalam membentuk peraturan walikota (perwali) Nomor 39/2023 tentang perubahan kedua atas perwali Kota Samarinda Nomor 44/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda. 

Selain itu, Pemkot juga telah menerbitkan Perwali Nomor 34/2023 tentang perubahan atas perwali Nomor 12/2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame. Persoalan ini pun mendapat kritikan keras dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting. Politikus Demokrat ini mengatakan, penertiban reklame saat ini masih tidak merata. 

Baca Juga  Cegah Penyakit Menular, Lapas Kerja Sama Dinkes Samarinda Skrining pada WBP

“Tertibkan jangan tebang pilih, PAD (Pendapatan Asli Daerah) bukan sekarang digembor-gemborkan,” ujarnya saat hearing gabungan komisi DPRD Samarinda, Rabu (11/10/2023).

Pasalnya dia melihat, masih banyak reklame di luar partai politik yang bertebaran di jalanan, salah satunya reklame organisasi masyarakat (ormas). Namun reklame mereka dibiarkan begitu saja, sekalipun melanggar aturan.

“Kalau partai ditertibkan, ormas juga harusnya ditertibkan. Satpol PP kalau perlu datanya dari dapil saya, nanti saya berikan,” tuturnya.

Dia mengakui setiap harinya masih banyak menemukan kecacatan dalam penerapan perwali baru ini. Hal ini disayangkan lantaran baru gencar dilakukan, saat momentum mendekat pemilu yang hanya dilaksanakan dalam lima tahun sekali. 

Baca Juga  Pemkab Kukar Prioritaskan Bantuan Legalitas Rumah Ibadah

“Saya sudah pernah datangi kecamatan, katanya rangkanya tidak diambil. Ternyata bangkainya saja tidak, jangan sampai malah diperjual belikan malah jadi bisnis sendiri,” ucap Joni. 

Dia pun berharap soal penertiban reklame ini harusnya bisa mempertimbangan semua kepentingan, tak hanya partai politik. Namun, juga menjadi momen yang tepat untuk Pemkot Samarinda membersihkan reklame yang sudah lama tidak berizin. 

Baca Juga  BKPSDM Kukar Rilis Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap 2

“Kami ikuti perwali, tapi tolong semua iklan yang bertahun tidak bayar, dipungut juga. Itu baru benar,” tutupnya. (Zu)