Joni Sinatra Dorong Percepatan Perda Bantuan Hukum

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Istimewa)

SAMARINDA – Guna memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengakui diperlukan sebuah regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda). Sehingga hal ini lah yang perlu ditindaklanjuti serius kedepannya, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan dapat diakses lebih efektif.

Dia menjelaskan, perbedaan utama antara Perda mengenai bantuan hukum ini dengan program serupa di tingkat nasional adalah sumber dana. Program di tingkat nasional dijamin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara Perda bantuan hukum di Samarinda didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Farida Didaulat Bacakan Teks Proklamasi Di Momen HUT RI Ke 79

“Sementara referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat,” ungkap Politikus Partai Demokrat ini. 

Dia menjelaskan, ranah perda tentang bantuan hukum ini juga terdapat di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semuanya memiliki standar dan kriteria yang berbeda.

Baca Juga  Pemkab Kukar Komitmen Perjuangkan Nasib TMS PPPK untuk Tetap Bekerja

Dia juga menjelaskan, implementasi Perda mengenai pemberian bantuan hukum belum berjalan efektif. Sehingga pihaknya di Komisi I berencana untuk memindahkan koordinasi terkait bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol). Tujuannya untuk memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

“Makanya kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengkoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tutupnya. (zu)