SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan itu petugas berhasil menangkap seorang laki-laki beserta barang bukti.
Kasihumas Polresta Samarinda Iptu M Rizal Zain mengungkapkan, pengungkapan itu terjadi pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Ir Sutami, Gg Pusaka, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Di alamat tersebut, dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial H yang ditangkap di dalam rumahnya sendiri,” ujar Rizal, Selasa (16/1/2023).
Penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 20,11 gram bruto di atas satu timbangan digital. Kemudian satu buah toples kecil warna hitam berisikan 15 poket sabu-sabu seberat 30,58 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nta)












