KUKAR IDAMAN SEP 26

Struktural OPD Kukar Dirampingkan, Upaya Penguatan Sekaligus Penyegaran

Struktural OPD Kukar Dirampingkan, Upaya Penguatan Sekaligus Penyegaran
Pelantikan pejabat administraror, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemkab Kukar. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 170 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah dilantik Bupati Edi Damansyah pada Jumat (15/3/2024) lalu.  Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Mopfiyanto Ramadhan menyebut langkah ini sebagai upaya dari penguatan sekaligus penyegaran struktural.

Selain itu, pelantikan untuk menyesuaikan terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Baca Juga  Tahun Kuda Api, Umat Diingatkan Sabar dan Bijak Ambil Keputusan

Tindak lanjut ini atas perubahan nomenklatur pada perangkat daerah tingkatan eselon tiga dan empat. Sekaligus menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Penyusunan perangkat daerah itu perlu disesuaikan. Karena kalau tidak disesuaikan nanti mekanisme dan proses penganggaran akan terganggu, karena terpusat menggunakan SIPD sama seperti daerah lain. Untuk proses pelaksanaan kegiatan, anggaran, maupun perencanaannya,” papar Mopfiyanto.

Baca Juga  Dukung Pendidikan Putra Daerah, Pemkab Kukar Resmikan Asrama Mahasiswa di Makassar

Adapun pada pelantikan ini dilakukan penyesuaian terhadap fungsi dan bidang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang dahulunya memiliki lima bidang. Kini meramping menjadi empat, menyesuaikan nomenklatur pusat. Pun dengan OPD lain terdapat penyesuaian.

Mopfiyanto menambahkan jika tidak dilaksanakan otomatis proses penganggaran, perencanaan, sampai dengan pertanggungjawaban akan terganggu. Karena perangkat daerah tersebut tidak sesuai dengan kode kodefikasi anggaran. (zu/advdiskominfokukar)