Karyawan PT SLJ Global Kembali Tuntut Perusahaan Lunasi Utang Rp2 Miliar

Karyawan PT SLJ Global Kembali Tuntut Perusahaan Lunasi Utang Rp2 Miliar
Mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan PT SLJ Global Tbk bersama Disnaker Samarinda. (Ist)

SAMARINDA – Sejumlah Karyawan PT SLJ Global Tbk yang bergerak di bidang kehutanan dan industri kayu kembali menyambangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Senin (25/3/2024). Sejumlah karyawan masih melakukan penuntutan pembayaran upah yang tertunggak dan belum terpenuhi.

Ketua Serikat Buruh Samarinda (Serinda), Yoyok Sudarmanto mengatakan, perusahaan memiliki utang sebesar Rp2 miliar untuk 324 karyawan. Namun perusahaan belum menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi hak karyawan.

“Karyawan telah bekerja maksimal, tetapi gaji mereka dicicil. Meskipun diberi makan sekali sehari di perusahaan, itu tidak cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari mereka,” ungkap Yoyok.

Baca Juga  Harap IKN Segera Terwujud, Ketua Adat Dayak Tanjung Benuaq Minta Pemerintah Lakukan Ini

Lebih lanjut dikatakan, karyawan PT SLJ Global Tbk melayangkan enam poin pelanggaran oleh perusahaan. Termasuk upah yang tidak dibayar, gaji yang terlambat, dan penanganan yang tidak tepat terhadap BPJS kesehatan, serta koperasi karyawan.

“Janji hanya sebatas janji, tetapi perusahaan tidak kunjung membayar hak mereka,” ujarnya.

Terkait tuntutan tersebut, pihak perusahaan enggan berkomentar. Sementara Mediator Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Nur Lahamudin membeberkan harapannya untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga  Sri Puji Harap Tak Ada Perusahaan di Samarinda Bayar THR Karyawan dengan Mencicil

“Kami berharap akan ada win-win solution, karena perusahaan sudah menawarkan untuk membayar hak karyawan ketika produksi sudah berjalan,” tutur Lahamudin.

Menurutnya, perusahaan telah mengusulkan jadwal pembayaran yang akan dimulai pada 26 Maret hingga 5 April 2024 untuk produksi pertama, dengan janji pembayaran gaji pada bulan Desember yang tertunggak di bulan April. Tetapi, proposal ini belum diterima oleh karyawan, yang meminta waktu lebih untuk merundingkan tawaran tersebut.

Konflik ini diharapkan menemukan titik terang dalam pertemuan tripartit ketiga yang akan datang. Dengan karyawan yang tetap teguh pada tuntutan untuk pembayaran upah yang adil dan tepat waktu. (nta)