Sekda Kukar Minta Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan ke Masyarakat

Penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di ruang rapat Sekda Kukar. (Humas Pemkab)

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono berharap zona nilai tanah bisa segera disosialisasikan. Hal tersebut disampaikannya setelah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di ruang rapat Sekda Kukar, Senin (29/4/2024).


“Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di antaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan di Loa Kulu Kukar

Menurut Sunggono, hal tersebut nantinya akan sangat membantu dalam menjadi dasar perubahan dalam melakukan penetapan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahunnya.

Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut terus berproses hingga saat ini. Khususnya yang telah dilaksanakan di sembilan desa yang terletak di Kecamatan Muara Badak, yang nantinya bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.


Baca Juga  Kaltim Buka Pendaftaran Anggota KPID 2025–2028

Sunggono berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, karena menurutnya program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar baik untuk jangka menengah dan jangka panjang.

Kegiatan Penandatanganan sendiri dilakukan Sekda Kukar bersama dengan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait dilingkungan Pemkab Kukar. (zu)