Nekat Remas Payudara Remaja, Pria di Samarinda Ulu Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan kepada remaja di bawah umur. Pelaku diamankan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.

Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson, membeberkan, benar pihaknya mengamankan pelaku YK pada Senin (1/7/2024) malam. Kronologi kejadian, pada Selasa (2/7/2024) pukul 15.00 Wita korban tengah tidur siang di kamar rumah korban. Kemudian korban merasa ada yang meremas dada korban.

Baca Juga  Tindak Lanjuti RDP Forum Pedagang, Ini Temuan DPRD Samarinda di Pasar Pagi

“Korban merasa ada yang meremas dadanya, sehingga korban terbangun dan kaget melihat pelaku YK yang meremas dadanya. Korban kemudian duduk diam karena ketakutan dan atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu,” kata AKP Marthen Roson, Rabu (3/7/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Polsek Samarinda Ulu berupa satu lembar kemeja sekolah warna putih, satu lembar rok panjang warna putih, dan satu lembar pakaian dalam warna pink.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Pengedar Narkoba di Baru Ulu

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nta)