Pemuda Marang Kayu Dibekuk Polisi Usai Nekat Curi Mobil Honda CRV

Pemuda Marang Kayu Dibekuk Polisi Usai Nekat Curi Mobil Honda CRV
Pelaku AW (21) sembunyikan mobil hasil curiannya di Makroman kini telah berhasil diamankan. (Humas Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Polsek Palaran mengungkap kasus tindak pidana curanmor dengan mengamankan satu orang tersangka dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda CRV warna hitam, pada Selasa (15/10/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan jajarannya pada Senin (14/10/2024) kemarin malam. Kendaraan tersebut dicuri pelaku berinisial MAB alias AW (21) warga Marang Kayu dan disembunyikan di kawasan Makroman.

Baca Juga  Jelang Iduladha, Disnakeswan Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Tercukupi

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/IX/2024, menurut keterangan dari pelapor bahwa kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di garasi rumah miliknya.

“Pelapor baru mengetahui mobilnya telah raib di parkiran pada Kamis 31 Agustus 2024. Pelapor kemudian mencari ke sekitar rumah dan menanyakan ke beberapa kerabatnya apakah mengetahui keberadaan mobil miliknya, namun setelah pencarian tersebut mobil pelapor tidak ditemukan, dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Optimistis Kukar Land Festival Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Kemudian, usai menerima pengaduan tersebut personil unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

“Usai pelaku diamankan, dia mengakui segala perbuatannya yaitu mencuri mobil milik pelapor dan menyembunyikannya di daerah Makroman. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara,” tutup Zarma. (nta)