KUKAR IDAMAN SEP 26

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 53 Gram Bruto

Ilustrasi.

SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Lokasinya di Jalan Mugirejo yang diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, setelah melakukan observasi, Jumat (1/11/2024) sekira pukul 15.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan satu orang laki-laki yang tengah berada di pinggir jalan. Dalam penggeledahan laki-laki berinisial BS itu ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 50,69 gram di dalam kotak rokok.

Baca Juga  Garap Perda, DPRD Samarinda Bakal Bentuk Pansus di Setiap Komisi

“Kemudian, masih dilakukan penggeledahan pada BS, kembali ditemukan satu plastik klip berisikan 7 poket sabu seberat 2,94 gram,” ujarnya.

Tersangka mengaku barang haram tersebut dipesan melalui tersangka ZA. Lalu pelapor dan saksi melakukan pengembangan di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di dalam rumah diamankan tersangka ZA, dan ditemukan barang bukti barang bukti ponsel.

Baca Juga  inDrive dan Gardu House Hadirkan Seni Mural Berkonsep Kembali ke #SentuhanManusia

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (nta)