KPU Kukar Batasi Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 44,95 Miliar

Teks Foto : Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kukar telah menetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye senilai Rp 44,95 miliar.

Saat ini ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menjalani masa kampanye sejak tanggal 25 September lalu.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rahman mengimbau agar Paslon mengikuti dan patuh terhadap batasan tersebut.

Adapun besaran anggaran ini meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, alat peraga kampanye (Algaka) serta pemasangannya. Hingga jasa manajemen atau konsultasi dan juga termasuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Kembangkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Bidang Kesehatan

“Paslon diharapkan taat aturan yang ditetapkan. Untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantau melalui aplikasi Sikadeka,” sebutnya, Sabtu (12/10).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Terdapat tiga sumber penerimaan dana kampanye yang bisa digunakan selama Pilkada 2024. Yakni dari harta kekayaan pribadi paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.

“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta. Sedangkan dari badan hukum paling banyak Rp 750 juta,” paparnya.

Baca Juga  Peringatan Peristiwa Merah Putih Sangasanga, Masyarakat Diharapkan Warisi Semangat Pejuang

Rahman juga menegaskan terdapat tiga tahap pelaporan dana kampanye yang harus dijalankan oleh Paslon. Dimulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Saat ini pihaknya telah menerima LADK, selanjutnya pihaknya menunggu pelaporan LPSDK sampai 24 Oktober dan terakhir LPPDK. Pun LADK itu tetap diminta agar terus disampaikan secara rutin oleh masing-masing Paslon.

Baca Juga  Honey Fest di IKN, Dorong Kemandirian Ekonomi Lokal

“Batasan dana ini penting untuk mencegah monopoli oleh pihak tertentu dan menjaga prinsip keadilan dalam pemilihan,” tegas Rahman. (adv/zu)