Dinas PUPR-Pera Kaltim Susun Kebijakan untuk Tingkatkan Kompetensi Jasa Konstruksi Lokal

Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Upaya penyusunan kebijakan supaya jasa konstruksi lokal bisa meningkatkan kompetensi dan berdaya saing tengah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera). Yaitu dengan menggelar diskusi kelompok terpumpun bertajuk “Maju Bersama Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Lokal Menuju Profesional, Kompeten, dan Berdaya Saing”, Selasa (19/11/2024).

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan, forum diskusi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menjaring masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat penyusunan kebijakan tersebut.

Nanda, sapaan karibnya, menyoroti pentingnya pengaturan jasa konstruksi di Kaltim mengingat sektor ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang signifikan. “Kapasitas jasa konstruksi di Kaltim mencapai angka yang fantastis. Dari APBD provinsi saja, rata-rata dialokasikan Rp4 triliun setiap tahun,” paparnya.

Baca Juga  Kaltim Jadi Salah Satu Provinsi Tercepat Selesaikan Revisi RTRW

Total pekerjaan konstruksi dari kabupaten/kota di Kaltim mengalokasikan hampir Rp10 triliun per tahun. Belum lagi ditambah proyek IKN dan sektor swasta yang mencapai Rp70 triliun per tahun.

Besarnya nilai proyek konstruksi di Kaltim menuntut pengaturan yang jelas dan bijak agar terwujud infrastruktur berkualitas. Nanda mengakui masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

“Salah satu yang kami temukan adalah budaya banting harga dalam proses lelang. Kontraktor dari luar daerah seringkali tidak memahami perhitungan biaya di Kaltim sehingga menawar dengan harga sangat rendah,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab PPU Dampingi Ratusan THL Urus NIB demi Masuk Skema PJLP

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah.

“Pergub ini mewajibkan kontraktor dari luar daerah untuk bekerja sama (KSO) dengan kontraktor lokal,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat Pergub tersebut. Perda ini juga mengatur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor konstruksi.

“Kami berencana mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar K3. Sanksinya harus terjangkau tapi memberi efek jera,” tegasnya.

Baca Juga  Pemandu Wisata di Kukar Bakal Diberikan Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Nanda berharap FGD ini dapat menghasilkan masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi di Kaltim.

“Kami ingin mendapatkan masukan dari seluruh masyarakat jasa konstruksi yang hadir pada hari ini,” pungkasnya. (xl/advdiskominfokaltim)