SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekretariat Daerah Provinsi menargetkan penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) provinsi dan kabupaten/kota dapat terus ditingkatkan. Khususnya pada sisa akhir Triwulan IV Tahun 2024.
Kepala Biro POD Kaltim Siti Sugiyanti dalam Rapat Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Benchmarking Penguatan Penerapan dan Pelaporan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota Triwulan IV Tahun 2024, Jumat (6/12/2024) memaparkan, SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Ada enam bidang urusan SPM, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial, dengan tahapan SPM meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
“Pemerintah Provinsi Kaltim telah melaksanakan langkah-langkah seperti penyusunan rencana aksi, membentuk tim penerapan, melakukan pelaporan triwulan, menjalin kerjasama proaktif dengan pihak terkait, serta memberikan konsultasi dan asistensi terkait SPM,” terangnya.
Berdasarkan upaya tersebut, Pemprov Kaltim berhasil meraih peringkat ketiga sebagai provinsi terbaik dalam Penerapan SPM di tahun 2023 dan meraih penghargaan pada SPM Awards 2024 dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sehingga harapannya di 2024 ini bisa lebih baik lagi.
“Karena 2023 kita masuk tiga besar, harapannya tahun 2024 ini kita bisa lebih baik lagi. Atau minimal mempertahankan posisi di 10 besar nasional,” sebut Siti.
Dirinya pun meminta kepada seluruh pengampu SPM di setiap Perangkat Daerah (PD) untuk bekerja ekstra dalam penilaian SPM 2024. Yaitu dengan melaksanakan penguatan penerapan dan pelaporan SPM sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Laporan SPM ini kan rapor kepala daerah. Jadi jangan sampai tidak bagus hasilnya. Semangat bekerja dan semoga bisa melaporkan yang terbaik,” tambah Yanti.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Biro POD Kaltim Imanuddin menjelaskan, penilaian SPM melalui e-SPM dilakukan dengan memanfaatkan sistem pelaporan berbasis web yang disediakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
“E-SPM diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam menyampaikan pelaporan data dan informasi untuk monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” tuturnya. (xl/advdiskominfokaltim)












