Jelang Hari Besar Keagamaan, DPPKUKM Kaltim Lakukan Pengawasan Harga dan Kualitas Barang

Jelang Hari Besar Keagamaan, DPPKUKM Kaltim Lakukan Pengawasan Harga dan Kualitas Barang
DPPKUKM Kaltim melakukan kegiatan pengawasan terpadu menjelang hari besar keagamaan. (Humas Pemprov Kaltim)

BERAU – Pengawasan terpadu menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menjadi perhatian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim. Melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, DPPKUKM Kaltim mengadakan  Pelaksanaan pengawasan pada 28 November hingga 1 Desember 2024 di Berau.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim Syahrani yang memimpin kegiatan ini menyatakan, pengawasan melibatkan berbagai perangkat daerah. Baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Pengawasan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mengunjungi lokasi-lokasi seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas, Jember Mart, Bulog, dan Ritel Nasional Alfamidi. Sementara kelompok kedua mengawasi distributor seperti CV Panen Raya, Swalayan Nuril Jaya Mart, Ritel Nasional Indomaret, Solo Mart, serta distributor UD Sinar Mas dan Swalayan Unggul Mart,” bebernya.

Baca Juga  Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Pemkab Kukar Tegaskan ASN Wajib Hadir

Syahrani menjelaskan, pengawasan ini melibatkan sejumlah dinas instansi terkait seperti Satpol PP, Balai POM, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan. Menurutnya, tujuan dari pengawasan terpadu ini adalah untuk memastikan harga dan kualitas barang yang beredar, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan ini juga bertujuan untuk memeriksa produk pangan, seperti ikan dan daging, untuk memastikan tidak ada penipuan atau kebingungannya di pasar, seperti perbedaan antara daging sapi dan kerbau,” kata dia.

Baca Juga  Disdikbud Kukar Siapkan Beasiswa 1.000 Guru Sarjana untuk Pegawai Non-PNS

Selain itu, ungkap Syahrani, ditemukan beberapa masalah dalam harga beras dan minyak goreng. Misalnya, beras premium yang seharusnya dijual dengan harga Rp. 13.200,- ditemukan dijual dengan harga Rp. 14.000,-, serta harga minyak goreng yang seharusnya Rp. 15.700,- dijual seharga Rp. 19.500,-.

Dalam hal ini dirinya menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pasokan barang yang aman dan terjamin ketersediaannya selama Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ia mengungkapkan adanya masalah terkait izin usaha. 

“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk masalah izin usaha, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua masalah tersebut dapat diselesaikan dengan tuntas,” tandas Syahrani. (xl/advdiskominfokaltim)