DP3A Kukar Imbau Pegawai Awali Hari dengan Baca Kitab Suci Sesuai Keyakinan

DP3A Kukar Imbau Pegawai Awali Hari dengan Baca Kitab Suci Sesuai Keyakinan
Seremonial Pelaksanaan Gema di DP3A Kukar. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi memulai implementasi Gerakan Etam Mengaji (Gema) pada awal tahun ini. 

Program ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021.

Gema merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang bertujuan untuk meningkatkan pembinaan moral dan spiritual masyarakat. Program ini diharapkan mampu menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Plt. Kepala DP3A Kukar Hero Suprayetno menyampaikan, pelaksanaan Gema kini telah menjadi agenda wajib bagi seluruh pegawai di lingkungan dinas tersebut. Instruksi ini berlaku bagi pejabat struktural, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, dan harus dilaksanakan setiap hari.

Baca Juga  THR ASN di PPU Dipastikan Cair, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat

“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, di lingkungan DP3A untuk melaksanakan GEMA secara rutin. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung implementasi program ini agar berjalan optimal,” ujar Heru, Rabu (8/1/2025).

Imbauan ini tak hanya berlaku kepada pegawai muslim untuk membaca Al-Quran. Melainkan juga kepada pegawai nonmuslim agar membaca kitab suci sesuai keyakinan masing-masing, sebelum mengawali aktivitas harian mereka.

“Setiap hari sebelum memulai aktivitas pekerjaan, seluruh pegawai diimbau untuk terlebih dahulu membaca kitab suci. Bagi pegawai yang beragama Islam, membaca Al-Qur’an menjadi prioritas, sementara pegawai nonmuslim dapat membaca kitab suci sesuai agama yang mereka anut,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Kukar Resmikan Embung Maluhu, Siap Mengairi Lahan Pertanian

Sebelumnya, seremonial pelaksanaan GEMA di DP3A Kukar dilaksanakan pada Jumat (3/1/2025) lalu. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar, M Bisyron.

Akhmad Taufik Hidayat menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 merupakan bentuk nyata kesungguhan Pemkab Kukar dalam mendorong masyarakat untuk mencintai kitab suci masing-masing. 

Dia menekankan pentingnya menjadikan kitab suci, baik Al-Qur’an bagi umat Muslim maupun kitab agama lain bagi penganut agama lain, sebagai bacaan utama yang dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Sempat Disegel Pemprov, Wali Kota Samarinda Bakal Evaluasi Pembangunan Terowongan

“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga wujud komitmen kami untuk membangun karakter masyarakat yang religius dan berintegritas,” tegasnya. (fjr)