SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Kamis (9/1/2025). Tiga tersangka terlibat, masing-masing berinisial ER, HA, dan BA.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan petugas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Tepatnya di pinggir jalan yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Kamis sekira pukul 21.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Pria itu berinisial ER, yang saat digeledah, ditemukan 2 poket sabu seberat 1.63 gram bruto. ER mengaku bahwa sabu-sabu itu dibelinya dari tangan HA di Jalan Lambung Mangkurat Gang 9,” ucap Bambang, Jumat (10/1/2025).
Sesampainya di Jalan Lambung Mangkurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap HA. Saat dilakukan interogasi, HA mengaku sabu-sabu itu dibeli dari pelaku BA di Jalan Lambung Mangkurat Gang Ajawahir.
“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka antara lain 2 poket sabu-sabu seberat 1,63 gram bruto, uang tunai Rp300 ribu dari ER, uang tunai Rp250 dari HA, dan uang tunai Rp50 ribu dari BA, dan 1 unit kendaraan roda dua,” tambahnya.
Menurut keterangan sementara, ketiga pelaku tersebut merupakan komplotan yang biasa melakukan pengedaran sabu-sabu untuk kembali diperjualbelikan.
“Sabu-sabu ini pertama dibeli dari pelaku BA, dibeli lagi oleh HA, dan sabu-sabu yang dimiliki HA dijualnya kembali kepada pelaku ER. Kita masih melakukan penyelidikan apakah ada kompolotan lainnya atau sejenisnya,” beber Bambang.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (nta)
situs slot toto slot rtp slot gacor











