KUTAI KARTANEGARA – Penetapan kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diakui oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar masih menunggu kepastian Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses Pilkada tersebut telah memasuki tahap penyelesaian sengketa di MK yang dilayangkan paslon Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi kepada Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin mengatakan tahapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan pemilu.
“Keputusan mengenai pemenang Pilkada Kukar terpilih bergantung pada proses di MK,” kata Wiwin.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025.
Namun, sengketa yang diregistrasi oleh MK membuat tahapan pelantikan diundur dan akan dilakukan pada April atau Juni 2025, setelah putusan MK ditetapkan.
KPU Kukar juga memastikan seluruh tahapan Pilkada serentak di Kukar berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar,” tegasnya.
Tahapan penyelesaian sengketa menunjukkan komitmen KPU Kukar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dengan mendukung proses penyelesaian di MK.
KPU Kukar mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mendukung terciptanya suasana kondusif selama proses berlangsung.
“Keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen terhadap nilai-nilai demokrasi,” tutupnya. (Adv/zu)












