PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan langsung terhadap sebuah toko modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Kamis (17/4/2025). Toko yang diperiksa adalah Indomaret yang terletak di RT 5 Nenang.
Pemerintah curiga toko tersebut dibangun terlalu dekat dengan toko modern lainnya, yang berpotensi melanggar aturan jarak antar toko yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, yang memimpin pemeriksaan ini, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin ada kesan membiarkan toko modern berdiri tanpa memperhatikan aturan.
“Kami tidak ingin masyarakat berpikir bahwa toko-toko modern dibangun sembarangan. Jika terbukti melanggar aturan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegas Waris.
Abdul Waris menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengadakan rapat pada Senin untuk membahas hasil pengecekan ini dan mengambil keputusan yang tepat.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku,” ujar Waris.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dan akan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Nurlaila. (Adv/Zu)












