KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 66 bungkus sabu-sabu disimpan seorang pria berinisial M dalam kotak ponsel di Desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun. Alhasil M diamankan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dengan total sabu-sabu yang diamankan seberat 53,14 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pada Ahad (11/5/2025) bahwa di Desa Sarinadi sering adanya transaksi sabu-sabu. Tim serta personel lantas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (14/5/2025), kepolisian kembali mendapatkan seorang pria yang dicurigai bernama Muslimin tinggal di sebuah Gubuk di tengah persawahan Desa Sarinadi.
“Personel berhasil mengamankan Muslimin yang dicurigai pada Kamis (15/5) lalu menemukan bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak HP,” jelas AKP Suyoko.
Saat penggrebekan, Tim Sat Res Narkoba Polres Kukar menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,14 gram, sebuah kotak HP, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar sedotan plastik, satu bendel plastik klip, satu Handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1.5 juta.
“Atas temuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Selanjutnya, team Sat Res Narkoba Polres Kukar mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (fjr)












