BALIKPAPAN – Program kuliah gratis yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tajuk “Gratispol” mendapat sorotan dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menilai program tersebut masih minim kejelasan teknis dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Nurhadi menyebut euforia peluncuran program tersebut tidak dibarengi dengan informasi yang jelas, terutama menyangkut sasaran penerima, mekanisme pendaftaran, dan teknis pembiayaan. Ia menegaskan, hal ini memicu kebingungan di masyarakat.
“Pertanyaan di lapangan masih banyak. Apakah benar-benar gratis untuk semua mahasiswa di Kalimantan Timur, atau hanya untuk masyarakat kurang mampu? Ini belum ada kejelasan,” ujar Nurhadi saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, akhir pekan lalu.
Nurhadi juga mempertanyakan batasan antara program kuliah gratis dan skema beasiswa. Menurutnya, jika program ini dikategorikan sebagai beasiswa, maka harus ada indikator seleksi seperti prestasi atau kondisi ekonomi.
“Kalau dikatakan kuliah gratis untuk semua, maka seharusnya tidak ada syarat. Tapi jika beasiswa, tentu ada kriteria. Ini yang perlu ditegaskan,” lanjutnya.
Legislator dari Fraksi Demokrat-PPP itu menambahkan, hingga kini pihaknya belum mendapat penjelasan resmi dari eksekutif soal teknis pelaksanaan Gratispol, termasuk apakah program tersebut berlaku untuk mahasiswa baru saja atau juga mahasiswa aktif.
“Kami belum tahu bagaimana skemanya untuk mahasiswa yang sudah di semester lanjut. Ini yang harus segera dijawab oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
Nurhadi juga menyoroti minimnya komunikasi antara tim transisi yang ditunjuk gubernur dan DPRD. Ia mengaku hingga kini belum mengetahui siapa saja anggota tim tersebut dan bagaimana peran mereka dalam menyusun pelaksanaan program.
Untuk menjamin keberlanjutan program, Nurhadi mendesak agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait Gratispol. Menurutnya, tanpa perda, program ini akan rentan berubah tergantung kepala daerah yang menjabat.
“Program ini bagus dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Tapi harus diperkuat lewat perda agar berkelanjutan dan tidak hanya jadi janji politik,” tutupnya. (adv/zu)












