Pemkab Kukar Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemkab Kukar Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
Rakor dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Ruang Rapat DiskopUKM Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi optimalisasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih pada Selasa (10/6/2025). Rakor ini menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap daerah.

Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM (DiskopUKM). Dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda Kukar Sunggono dan OPD terkait, serta turut diikuti secara daring oleh seluruh kepala desa dan lurah di Kukar.

Bupati Edi Damansyah menjelaskan, rapat tersebut menjadi agenda koordinasi dan evaluasi mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih. Dikarenakan waktu yang diberikan oleh Kementrian Koperasi RI untuk pembentukannya hanya sampai pada tanggal 28 Mei 2025.

“Jadi hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Iduladha, kami langsung melakukan rapat koordinasi, mengevaluasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Memang batas waktu yang diberikan Kementerian Koperasi adalah tanggal 28 Mei tadi, sementara hari ini sudah tanggal 10,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga  Program Smart City Plus Samarinda Masuk Tahap Pembuatan Cetak Biru

Edi menambahkan, Pemkab Kukar sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pembetukan Koperasi Merah Putih. Diketahui, dari 193 Desa dan 44 Kelurahan di Kukar seluruhnya telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dan Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Tinggal beberapa desa seperti di Marangkayu yang masih menyelesaikan aspek administratifnya, terutama terkait akta pendirian. Akta pendirian ini melalui notaris, setelah itu dibentuk lagi administrasi seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” ungkap Edi.

Baca Juga  Aswaja Kukar Serahkan Bantuan Pangan untuk Keluarga Prasejahtera di Kota Bangun Darat

Akta pendirian merupakan salah satu hal wajib sebagai legalitas pendirian koperasi. Menurut data yang dipaparkan dalam rapat, 60 Koperasi Merah Putih di Kukar telah memiliki akta pendirian dari Kemenkum Ham.

Edi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama mensukseskan pembetukan Koperasi Merah Putih di Kukar.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Satgas, para OPD terkait, para camat, para lurah, dan para kepala desa. Kerja bersama ini bisa dilaksanakan dengan baik. Saya juga akan memantau langsung penyelesaian proses administrasinya,” ucapnya.

Setelah seluruh proses adminitrasi pendirian Koperasi Merah Putih rampung. Pihaknya berencana akan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada para pengurus koperasi. Hal ini bertujuan agar para pengurus mengetahui manajemen dan pengelolaan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga  Pemain Borneo FC Diistirahatkan Jelang Perempat Final Piala Presiden

“Yang kedua tadi sudah saya tegaskan, setelah pembentukan ini akan dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan. Jadi teman-teman yang ditetapkan sebagai pengurus Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan nanti akan diberikan pelatihan khusus terkait manajemen koperasi,” pungkas Edi. (adv/fjr)