KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kaltim Bahas Tiga Ranperda Prioritas, Soroti Urgensi Perlindungan Lingkungan

Foto : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim membahas tiga Ranperda. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat internal pada Selasa (10/6/2025) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota DPRD J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Tiga ranperda yang dibahas mencakup dua revisi regulasi lama dan satu regulasi baru yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. DPRD menilai urgensi regulasi lingkungan tidak dapat ditunda karena berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga  TMMD Ke-130 Kukar Bangun Jalan Usaha Tani untuk Dukung Seratus Hektare Lahan

“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi juga sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Agusriansyah.

Menurut Agusriansyah, reformasi regulasi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, namun bertujuan mentransformasi BUMD menjadi Perseroda yang lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, dan pelayanan publik.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Isran Noor Dikukuhkan Jadi Pimpinan Majelis MODN 2022-2026

Bapemperda telah menyelesaikan kajian mendalam terhadap aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda pembacaan nota penjelasan dan masuk dalam rapat paripurna bulan Juni ini.

Agusriansyah optimistis proses pembahasan akan rampung dalam waktu dekat. “Dengan sinergi antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” katanya.

Langkah reformasi ini, tambahnya, juga diyakini akan memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang kolaborasi strategis dengan sektor swasta. (adv/zu)