Sengketa Tanah di Jalan Damanhuri II Belum Temukan Titik Temu, DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Bijaksana

Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/6). (DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, masih belum menemukan titik terang. DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/6) untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana bagi kedua pihak yang bersengketa.

Persoalan ini melibatkan Hairil Usman sebagai pelapor dan Keuskupan Agung Samarinda sebagai pihak terlapor. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Agus Suwandy menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui musyawarah dan mediasi agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas. “Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujarnya.

Baca Juga  Rp2 Miliar Lebih dari Swadaya Warga Sekolah Balikpapan Terkumpul untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam RDP, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan luas 20m x 30m. Namun, setelah Margareta, istri Dony Saridin, membuat SPPT, luas tanah berubah menjadi 75m x 73m dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda. Hairil Usman menekankan bahwa pembelian tanah tersebut belum dibayar lunas, sehingga kepemilikannya masih menjadi perdebatan.

DPRD Kaltim berencana memanggil kembali pihak Keuskupan untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen kepemilikan. “Makanya nanti kita panggil pihak Keuskupan untuk dimintai keterangan dan memastikan dokumen yang dimiliki pihak Keuskupan, agar BPN bisa menentukan apakah objek yang disengketakan sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai suratnya ada di satu tempat, tapi objeknya di tempat lain,” jelas Agus Suwandy.

Baca Juga  Bapemperda DPRD Kukar Fokus Garap Lima Raperda

Selain itu, DPRD Kaltim mengingatkan agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah isu SARA. Mengingat tanah yang disengketakan digunakan untuk kegiatan Keuskupan, sementara pemilik awalnya memeluk agama Islam, Agus Suwandy menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi pemicu konflik. “Isu SARA sangat rawan dan berisiko. Kita harus fokus pada penyelesaian hukum dan menghindari perpecahan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan meminta aparatur camat untuk meneliti kembali riwayat dokumen tanah yang diterbitkan di wilayah tersebut.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Samarinda Harapkan Momentum IKN Jadi Peluang Industri Sarung Tenung Semakin Berkembang


Dengan pendekatan persuasif dan kajian hukum yang matang, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini agar dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana. (adv/zu)