Pemkab Kukar Beri Catatan Penting Raperda Tujuh Desa Baru dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Kukar Beri Catatan Penting Raperda Tujuh Desa Baru dalam Rapat Paripurna DPRD
Sekda Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (18/6/2025) membahas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono hadir mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semua fraksi DPRD yang telah mendukung raperda pembentukan tujuh desa baru.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan semua fraksi terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa yang telah kami sampaikan untuk dilakukan pembahasan,” ucapnya.

Baca Juga  Kreativitas Warga Maluhu Kelola Bank Sampah Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah

Pihaknya memberikan beberapa catatan penting terkait pembentukan tujuh desa baru. Di antaranya adalah sebelum menjadi desa definitif harus adanya desa persiapan.

Sunggono menambahkan, Pemerintah harus memastikan hak-hak masyarakat desa yang akan dibentuk. Seperti memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

“Memastikan desa yang dibentuk tidak kehilangan hak-haknya, termasuk kearifan lokal seperti budaya, adat istiadat, dan lainnya,” tegasnya.

Lanjutnya, desa yang akan dibentuk harus dipastikan bahwa Pemerintah Desa harus bisa menjalankan dengan baik, terutama tidak adanya permasalahan terkait batas-batas wilayah desa.

Baca Juga  Eros Djarot Raih Anugerah Tokoh Pejuang Kemerdekaan Pers dari SMSI

“Kita harus memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan baik dengan kejelasan batas-batas wilayah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan, baik sekarang maupun di masa mendatang. Terutama agar tidak ada wilayah desa yang bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN),” terangnya.

Dalam rapat paripurna, DPRD Kukar mengambil langkah lebih lanjut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan pembentukan raperda. Terakhir, Sunggono berharap agar keseluruhan proses berjalan lancar sesuai dengan administrasi yang ditetapkan. 

“Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan lancar, sebagaimana halnya pembentukan desa dan kelurahan sebelumnya,” pungkasnya. (adv/fjr)

Baca Juga  Usulan Anggaran 8 OPD Samarinda di APBD Perubahan Dianggap Terlalu Tinggi
rtp slot