DPRD Kaltim: Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Harus Segera Diimplementasikan

Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar gratis di jenjang pendidikan dasar harus segera dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyusul dikabulkannya uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh MK.

“Putusan MK ini jelas. Wajib belajar di jenjang pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Darlis, Sabtu (14/6).

Baca Juga  Peralihan Kepemimpinan Kukar Berjalan Haru dan Penuh Makna

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal pembiayaan dari APBN dan APBD. Namun, menurutnya, dengan formula teknis yang tepat, kebijakan ini tetap bisa dijalankan secara efektif.

Darlis juga menekankan bahwa sebagai putusan hukum tertinggi, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diturunkan ke dalam regulasi teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan gubernur.

Baca Juga  Konsumsi Sabu-Sabu, Oknum ASN dan Honorer Kukar Diringkus Polisi

DPRD Kaltim mendorong agar pemerintah pusat, daerah, dan pengelola sekolah swasta duduk bersama merumuskan sistem yang adil dan berkelanjutan demi mewujudkan pendidikan dasar gratis yang merata di seluruh Indonesia. (adv/zu)