KUTAI KARTANEGARA – Sebagian wilayah pesisir Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan menjadi bagian dari Otorita IKN (OIKN). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang IKN Nomor 21 Tahun 2023 yang menyebut wilayah kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare dan perairan laut 69.769 hektare.
Wilayah Kukar yang masuk menjadi wilayah delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Sangasanga dan Kecamatan Samboja Barat.
Belakangan, OIKN secara aktif bertemu dengan Pemkab Kukar membahas terkait wilayah delineasi tersebut. Saat dimintai keterangan, Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mengatakan pihaknya sudah membahas hal ini dengan OIKN dan Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang adanya diskresi.
“Kita sudah membahas ini dengan pihak Otorita IKN (OIKN), termasuk stakeholder terkait, serta Kementerian Dalam Negeri, tentang kemungkinan adanya diskresi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya saat ditemui Komparasinews belum lama ini.
Menurut Dafip, langkah ini penting karena menyangkut keutuhan wilayah Kukar. Sebab terpotongnya sebagian wilayah tentu akan mempengaruhi syarat-syarat administratif suatu wilayah.
“Contohnya ada satu Kecamatan, yakni Kecamatan Muara Jawa yang sekarang tinggal menyisakan dua kelurahan saja, karena hampir 90 persen wilayahnya masuk dalam area IKN,” ungkapnya.
Pembahasan mengenai delineasi IKN tersebut terus dilanjutkan. Rapat Kordinasi antara Pemkab Kukar, OIKN dan Kemendagri telah dilakukan untuk membahas penetapan batas wilayah definitif dari desa-desa yang sebagian masuk ke dalam IKN.
Lanjut Dafip, Pemkab Kukar juga telah mengusulkan agar sebagian wilayah yang terpotong tetap menjadi bagian dari wilayah Kukar tanpa merubah Peraturan Bupati (Perbup).
“Namun karena wilayah tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang IKN, maka kami meminta adanya diskresi, apakah bisa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau mekanisme lainnya,” terangnya.
Dafip berharap usulan yang diajukan dapat dipertimbangkan pemerintah pusat, agar pihaknya hanya menyesuaikan penetapan batas wilayah.
“Tinggal nanti kita menyesuaikan hasil kerja tim penetapan batas wilayah, khususnya yang menyangkut delineasi IKN. Kecuali untuk desa-desa yang sebagian besar wilayahnya, sekitar 60%, masuk ke dalam wilayah IKN. Itu akan berbeda penanganannya,” tegasnya. (adv/fjr)












