PENAJAM — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan taringnya. Dua pengedar sabu berhasil diringkus dalam dua operasi terpisah, dengan total barang bukti mencapai 37,85 gram.
ABP Diciduk di Pelabuhan Chevron
Penangkapan pertama terjadi pada Minggu malam (29/6/2025) pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan pria berinisial ABP (31), warga Desa Tepian Batang, Paser, di depan Pelabuhan Chevron, Penajam.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna, bersama lakban hitam, uang tunai Rp50 ribu, dan ponsel Samsung Galaxy A04s.
Hasil tes urin menunjukkan ABP positif menggunakan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
JS Dibekuk di Kontrakan Sepaku
Selasa malam (17/6/2025) pukul 21.30 WITA, giliran JS (38), warga Kediri yang bekerja sebagai buruh harian, ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Bumi Harapan, Sepaku.
Dari lokasi, polisi menyita delapan paket sabu seberat 27,77 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, sekop dari sedotan, uang tunai Rp3,8 juta, HP Infinix, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.
JS dijerat dengan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman lebih berat karena jumlah barang bukti melebihi lima gram.
Polisi Masih Kembangkan Jaringan
Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti. Ini bukti keseriusan kami memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Zu)












