KUTAI KARTANEGARA – Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rokip menyebutkan terdapat 85 peserta yang dinyatakan lulus dalam kategori R3. Rinciannya terdiri dari 33 formasi teknis, 33 tenaga kesehatan, dan 19 guru. Sementara itu untuk kategori R4 tercatat sebanyak 356 peserta, meliputi 82 tenaga kesehatan dan 15 guru.
“Setelah pengisian DRH selesai pada 31 Juli, maka mulai 1 Agustus akan dilakukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ini disesuaikan kembali pada jadwal,” ujar Rokip.
Dia menambahkan, penetapan NIP dijadwalkan berlangsung hingga 10 September 2025. Setelahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengeluarkan pertimbangan teknis yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Meski begitu Rokip menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara kategori R3 dan R4. Menurutnya peserta R4 belum tercatat dalam database nasional BKN sehingga belum ada kejelasan terkait kelanjutan status mereka.
“R4 ini nondatabase. Jadi kebijakan lebih lanjutnya masih menunggu arahan dari BKN pusat, karena saat ini sesuai update DPR Pusat juga sedang intens berkordinasi dengan Kemenpan-RB, begitu juga kami terkait tindak lanjut R4 ini,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar, BKPSDM diminta menjelaskan arah kebijakan bagi peserta yang tidak lulus seleksi. Rokip memaparkan bahwa sesuai regulasi, peserta PPPK tetap memenuhi syarat untuk diangkat, meski secara paruh waktu.
“Statusnya tetap P3K, tapi pendapatan dan beban kerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Rokip.
Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah pusat, BKPSDM Kukar mengimbau para peserta, khususnya yang termasuk kategori R4, untuk tetap tenang dan bersabar menanti keputusan lebih lanjut.
“Tentunya kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait tenaga THL yang belum lulus seleksi ke depannya seperti apa,” tutup Rokip. (fjr)












