KUTAI KARTANEGARA — Otorita IKN (OIKN) melakukan operasi yustisi yang mengungkap indikasi kuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah IKN. Operasi yang digelar selama dua hari melibatkan personel gabungan OIKN dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Sejumlah titik rawan pelanggaran disasar, yang disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan norma sosial di kawasan IKN.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menjaga visi IKN sebagai kota yang lovable dan liveable. Salah satu upayanya adalah menindak pelanggaran melalui operasi justisi,” ujar Abdul Rahman, Analis Kebijakan Ahli Muda OIKN, mewakili Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati, Jumat (18/7/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena adanya bukti permulaan yang cukup untuk mendukung dugaan TPPO.
“Kegiatan ini membuktikan kuatnya sinergi antara OIKN dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan operasi,” lanjut Abdul Rahman.
Selain aparat penegak hukum, Dinas Sosial Kaltim turut hadir dalam operasi ini untuk memberikan pendampingan dan fasilitas penampungan sementara bagi para perempuan yang diamankan. Namun, Rahman menegaskan tidak semua perempuan yang diamankan otomatis dikategorikan sebagai pekerja seks komersial.
Beberapa di antaranya tidak diproses hukum karena tidak ditemukan bukti kuat atau tidak tertangkap tangan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Bagi yang tidak terbukti, kami lakukan pembinaan langsung di tempat, dengan dukungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kutai Kartanegara,” tutupnya. (fjr)












