Komisi III DPRD Kaltim Dorong Regulasi Sungai untuk Dongkrak PAD

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. (DPRD Kaltim)

SAMARINDA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sungai dan perairan, yang selama ini belum tergarap maksimal.

Langkah ini dimulai lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PERA, Pelindo Samarinda, dan KSOP Samarinda.

Ketua Komisi III, Abdulloh, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar teknis, melainkan upaya menyelaraskan kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih.

Baca Juga  Peduli Kesetaraan Gender, Desa Sumber Sari Raih Penghargaan BKBP3A Kaltim

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ,” ujar Abdulloh.

Ranperda ini akan merangkum regulasi yang sudah ada dan membuka peluang pemungutan retribusi atau kontribusi daerah dari aktivitas transportasi dan logistik di sungai.

“Selain aspek ekonomi, regulasi juga akan mencakup pengamanan infrastruktur seperti jembatan dan mekanisme bisnis yang bisa dijalankan oleh BUMD atau pihak ketiga,” tambahnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Kembangkan Sistem Informasi Pelayanan Publik Bidang Kesehatan

Komisi III berharap regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sungai secara berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat. (Zu)