Ketua Kadin Kaltim Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap IUP Tambang

Foto : Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Faroek. (Dok. Kadin Indonesia)

JAKARTA – Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Faroek menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kaltim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW. Selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

KPK, dalam kasus tersebut sudah menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra setelah dijemput paksa. Rudy menjadi tersangka bersama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. 

Baca Juga  Pasar Tangga Arung Hampir Rampung, Siap Tampung 700 Lebih Pelaku Usaha

Namun, KPK sempat menerbitkan SP3, karena yang bersangkutan meninggal dunia. “KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” kata plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Senin (25/8/2025).

KPK menbeberkan dalam kontruksi perkara bahwa Rudy memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapora untuk mengurus 6 IUP.

Uang itu diberikan Rudy kepada Dayang Donna Walfiaries Tania melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.
Kasus ini, merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan suap IUP di Kalimantan Timur sejak September 2024.

Baca Juga  Balikpapan Jadi yang Terbaik di Kaltim dalam Ketahanan Pangan

Rudy Ong disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. (*/Zu)