Berencana Pakai Bom Molotov Saat Unjuk Rasa, Warga Kutim Diamankan Polisi

Berencana Pakai Bom Molotov Saat Unjuk Rasa, Warga Kutim Diamankan Polisi
Konferensi pers Polresta Samarinda. (Polda Kaltim)

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak berupa bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada Senin (15/9/2025) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur (Kutim). Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, jerigen berisi BBM, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk perakitan. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa telepon genggam.

Baca Juga  Ribuan Anggota PAM TPS Samarinda Dikukuhkan untuk Amankan Kotak Suara Pemilu

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan sejumlah orang pada 29 Agustus 2025, yang merencanakan pembuatan bom molotov untuk kepentingan aksi unjuk rasa. 

“Tersangka bersama rekan-rekannya membeli bahan-bahan peledak dan menyimpannya di satu lokasi. Rencananya, bom molotov tersebut akan dirakit dan digunakan sebelum aksi digelar,” ungkap Hendri.

Dia menegaskan, keberhasilan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menggagalkan rencana ini merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi kerusuhan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat. 

Baca Juga  Jelang Iduladha, DPKH Kaltim Berikan Bantuan Peralatan Potong Hewan Kurban

“Tindakan cepat aparat telah mencegah terjadinya gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” sebut Hendri.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu pihak lain yang diduga turut terlibat, baik dalam perencanaan maupun pendanaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (xl)