Layang-Layang Ganggu Penerbangan, Otoritas Bandara Balikpapan Ingatkan Bahaya Fatal

Foto : Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan penerbangan di sekitar Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Salah satu gangguan yang paling sering terjadi adalah mainan layang-layang.

Kepala OBU Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, mengungkapkan keprihatinannya setelah mencatat 12 kasus layang-layang mengenai pesawat pada Juli lalu, terutama saat proses pendaratan.

“Bisa dibayangkan jika benangnya masuk ke mesin pesawat, risikonya fatal,” tegas Ferdinan dikutip kaltimkita.com

Fenomena ini kerap meningkat saat libur sekolah dan pernah juga terjadi di Bandara APT Pranoto Samarinda. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk mengingatkan bahaya aktivitas tersebut.

Baca Juga  Teras Samarinda Resmi Dibuka untuk Umum, Pj Gubernur Sebut Karya Besar dan Terbaik

Menurut Ferdinan, dalam penerbangan terdapat aspek 3S+1C (safety, security, services, compliance) yang menjadi prioritas tanpa toleransi. Ia menegaskan, ancaman keselamatan bukan hanya dari layang-layang, melainkan juga dari drone, laser, hingga balon udara. Sesuai aturan, aktivitas semacam ini dilarang dalam radius 15 kilometer dari area bandara.

“Kami berharap pemerintah daerah ikut membantu pengendalian. Paling tidak dibuatkan aturan berupa Perda atau Surat Edaran. Jika ada insiden, dampaknya bukan hanya nasional, tapi juga internasional. Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar kargo,” ujarnya.

Baca Juga  Diskop UKM Kutim Angkat Potensi Pengolahan Buah, Daging dan Ikan

Ferdinan juga menambahkan, regulasi keselamatan penerbangan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 437, dengan sanksi administratif hingga pidana. Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya mengusulkan pembentukan Satgas khusus melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder penerbangan.

Selain itu, OBU VII rutin menggelar sosialisasi ke masyarakat. Pada peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 17 September lalu, pihaknya melakukan kampanye keselamatan lewat jalan santai, bersih pantai, dan bakti sosial. Agenda lanjutan akan digelar 26 September dengan melibatkan maskapai, pengelola bandara, hingga komunitas Dharma Wanita.

“Intinya, kami tidak melarang masyarakat bermain layang-layang atau drone, tapi harus sesuai aturan. Keselamatan penerbangan tidak bisa ditawar, karena taruhannya ratusan nyawa di dalam pesawat,” pungkas Ferdinan. (Zu)