Pemkot Balikpapan Dorong Kepatuhan Warga Lewat Program Penghapusan Denda Pajak

Foto : Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali memberi keringanan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Program ini berupa pembebasan denda administrasi untuk sejumlah jenis pajak, berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Jenis pajak yang mendapat pembebasan denda meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Khusus PBB-P2, pembebasan denda berlaku untuk tunggakan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Baca Juga  Jawab Tuntutan 17+8, DPR RI Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan Anggotanya

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan program ini dirancang untuk mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

“Banyak warga belum membayar pajak karena alasan tertentu. Dengan penghapusan denda ini, kami ingin memberi kesempatan sekaligus mendorong mereka untuk patuh. Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” ujarnya.

BPPDRD juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan jatuh pada 30 September 2025.

Untuk mempermudah, pelayanan di kantor BPPDRD di Jalan Jenderal Sudirman No. 02 dibuka hingga pukul 16.30 Wita setiap harinya. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui Bankaltimtara, Bank BJB, maupun aplikasi Gojek, Tokopedia, Pos Indonesia, dan layanan Kontengan.

Baca Juga  Jalan Nasional di Kubar Rusak Parah, Perusahaan Diminta Turunkan Tonase Muatan

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengapresiasi warga yang telah taat membayar pajak.

“Terima kasih kepada masyarakat yang disiplin. Pajak yang dibayarkan adalah salah satu sumber utama pembangunan Balikpapan. Mari terus kita jaga kebersamaan ini demi kesejahteraan kota,” katanya.

Dengan waktu yang semakin singkat, Pemkot mengimbau warga segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda baru serta mendukung kelancaran pembangunan daerah. (*/Zu)