Bukan Sekadar Kompensasi, Gubernur Kaltim Tegaskan CSR Kewajiban Mutlak Perusahaan

Bukan Sekadar Kompensasi, Gubernur Kaltim Tegaskan CSR Kewajiban Mutlak Perusahaan
Gubernur Rudy Mas'ud. (Foto: Adi Suseno/Adpimprov)

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban mutlak bagi perusahaan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). 

Penegasan itu disampaikannya saat menerima audiensi Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (16/10/2025). Karena itu Rudy menyatakan kewajiban ini harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“CSR bukan sekadar kompensasi, ini wajib, suatu kewajiban. Ini adalah amanah sosial perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari siaran pers Pemprov Kaltim.

Baca Juga  100 Ribu Petani dan Nelayan Jadi Target Besar Program Kukar Idaman Terbaik

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sangat berharap Baznas dapat menjadi mitra kolaborasi utama dalam mengelola dana CSR. Pengelolaan ini bertujuan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi masyarakat, dengan dukungan penuh dari instansi terkait, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dana CSR ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar, seperti sanitasi, air bersih, pendidikan, dan kesehatan. Bahkan, bisa untuk membangun rumah layak huni, selain fokus pada infrastruktur dasar masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Pansus Ditarget Selesaikan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kukar dalam Tiga Bulan

Orang nomor satu di Benua Etam ini juga menyebutkan nilai kepatutan (kewajaran) minimal kontribusi CSR, khususnya bagi perusahaan pertambangan. Dimana produksi di atas 1 juta metrik ton per tahun minimum Rp5.000 hingga maksimum Rp10.000 per ton.

Produksi 100.000 hingga 1 juta metrik ton per tahun minimum Rp3.000 hingga maksimum Rp5.000 per ton. Produksi di bawah 100.000 metrik ton per tahun minimum Rp1.000 hingga maksimum Rp3.000 per ton.

Ke depan, Baznas bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum diharapkan lebih optimal dalam mengelola potensi dana CSR dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim. (xl)