BALIKPAPAN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Rinto melontarkan kritik terhadap pihak pengelola dan pengembang kawasan Grand City Balikpapan, Sinarmas Land, menyusul tragedi tewasnya enam anak di kolam galian proyek perumahan tersebut.
Ia menilai, apabila unsur kelalaian terbukti, maka developer dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, perdata, maupun administratif.
Peristiwa yang mengguncang warga Balikpapan itu menjadi materi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai OPD, di antaranya DLH, Disperkim, DPU, perangkat RT setempat, serta manajemen Sinarmas Land. Dari forum tersebut muncul dugaan bahwa area galian proyek tidak diamankan sesuai standar.
Rinto menekankan bahwa kondisi galian berisi air tanpa pagar pengaman merupakan bentuk kelalaian serius.
“Setiap kegiatan konstruksi wajib mengutamakan keselamatan publik. Jika pengembang mengabaikan standar keamanan, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah pasal yang dapat dipakai penyidik untuk menindak pihak yang bertanggung jawab, seperti Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara lima tahun, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa, serta Pasal 361 KUHP tentang kelalaian dalam menjalankan pekerjaan dengan ancaman hukuman lebih berat.
Selain itu, menurutnya, tidak hanya individu pelaksana lapangan yang dapat dijerat hukum. Perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai korporasi, mengacu pada Perma No. 13 Tahun 2016. Dalam penilaiannya terhadap Sinarmas Land, ia menegaskan bahwa tanggung jawab mereka tidak berhenti pada aspek administratif.
“Sanksi korporasi bisa berupa denda besar, penghentian proyek, hingga pencabutan izin. Hukum tidak boleh tumpul ke perusahaan besar,” tegasnya.
Rinto juga menyebutkan OPD mempunyai landasan kuat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, kewajiban pemulihan lingkungan, pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan, serta sanksi atas pelanggaran site plan dan K3 konstruksi.
Menurutnya, kelemahan pengawasan menjadi salah satu faktor munculnya risiko fatal dalam kegiatan pembangunan perumahan. Dalam aspek perdata, ia menekankan bahwa keluarga korban memiliki hak penuh menuntut ganti rugi.
“Ganti rugi bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil atas penderitaan keluarga,” jelasnya, merujuk pada Pasal 1365 dan 1370 KUHPerdata.
Ia menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya manajemen risiko pengembang. “Kawasan hunian modern seperti Grand City tidak boleh abai terhadap standar keselamatan dasar. Galian besar tanpa pagar adalah kelalaian fatal yang tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rinto juga mendesak pemerintah kota dan kepolisian untuk bertindak tegas, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek perumahan, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi korban adalah anak-anak,” katanya.
Melalui kritik akademisnya, Rinto menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap kecelakaan semata, melainkan konsekuensi kelalaian yang berpotensi masuk ranah pidana. (*/fjr)












