Tiga Pejabat Kutim Terseret Kasus Korupsi RPU, Rp7 Miliar Disita Polisi

Foto : Barang bukti uang senilai Rp 7 miliar disita Polda Kaltim. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur kembali membongkar praktik korupsi yang merugikan negara. Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Rabu (3/12/2025), aparat mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari penggeledahan pada 23 Oktober 2025 di kantor dinas terkait.

Baca Juga  Target Buronan Kasus Penipuan Puluhan Juta Diringkus Polsek Loa Janan

Dari lokasi, penyidik menemukan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk memanipulasi anggaran proyek.

Hasil penyidikan menetapkan tiga tersangka berinisial GP, DJ, dan BR. Ketiganya diduga berperan dalam permainan anggaran dan markup proyek RPU. Polisi juga menyita barang bukti berupa 9 unit handphone, 2 komputer, serta uang tunai Rp7 miliar yang diyakini berasal dari hasil korupsi.

“Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda besar menanti mereka.

Baca Juga  Kaltim Catat Peningkatan Realisasi Investasi di Triwulan I 2023

Penyidikan masih terus berjalan, dan polisi memastikan akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Zu)

slot gacor slot gacor