SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan ini, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim pada 2026, yakni Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06 per bulan.
Berikut rincian UMK 2026 di seluruh wilayah Kaltim:
- Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
- Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
- Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06
Selain UMK, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSK 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Kota Bontang menjadi salah satu wilayah dengan sektor bergaji tertinggi, khususnya industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, yang mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Di Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh penetapan UMSK di atas UMK, berkisar Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur.
UMK dan UMSK 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Zu)












