DPRD Kaltim Tekan Perusahaan Tambang Selesaikan Ganti Rugi dan Dampak Lingkungan di Samboja

Foto : Lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja. (DPRD Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA – Keluhan warga yang selama ini tidak tersampaikan akhirnya mendapatkan perhatian. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batu bara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, pada Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan dan dampak lingkungan yang dinilai belum terselesaikan.

Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama jajaran pimpinan serta anggota komisi. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tugas khusus kedewanan yang berlangsung 2–4 Februari 2026, dengan fokus pada pengawasan aktivitas pertambangan serta perlindungan hak masyarakat sekitar area tambang.

Abdulloh menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan setelah menerima laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga dilaporkan berada di tengah area konsesi, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga kini. Kondisi ini memicu keresahan dan ketidaknyamanan warga.

Baca Juga  Dinas PU Kukar Bakal Mulai Review Perbaikan Jembatan Sambera

“Ada warga Samboja, khususnya Anggosari, yang mengaku tanahnya dikelilingi tambang Singlurus. Hak mereka belum selesai sampai sekarang,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan perwakilan masyarakat dan pihak manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulluh menegaskan bahwa baik kuasa hukum warga maupun perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan yang ada.

“Kami bersyukur kedua pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Baca Juga  Dua Posyandu Desa Sebulu Ilir Diresmikan, Upaya Pemkab Kukar Tingkatkan Faskes

Terkait aktivitas tambang, Abdulluh menilai kegiatan pertambangan memiliki dampak positif dan negatif. Di satu sisi membuka lapangan pekerjaan, namun di sisi lain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak sesuai aturan. Ia menyoroti persoalan jarak aman tambang, yang seharusnya minimal 500 meter dari permukiman.

“Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampaknya. Ini yang harus menjadi perhatian serius perusahaan,” ujarnya.

Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Perusahaan juga diminta segera memperbaiki kerusakan fisik seperti potensi longsor dan kerusakan tanah agar warga merasa aman.

“Fokus kita penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita masuk ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Wagub Hadi Mulyadi Tegaskan Komitmen Kaltim Sukseskan Program FCPF

Melalui peninjauan ini, DPRD Kaltim berharap keadilan bagi masyarakat terdampak dapat diwujudkan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. (Zu)