KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan seluruh perusahaan serta aplikator ojek online (ojol) wajib menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tepat waktu. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Aulia Rahman Basri yang diterbitkan pada Selasa (10/3/2026).
SE Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR, sementara aplikator ojol wajib menyalurkan BHR kepada pengemudi dan kurir terdaftar paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan ketentuan ini mengacu pada payung hukum nasional, mulai dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan, sementara BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir aplikasi yang telah terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir,” jelas Dendy, Rabu (11/3/2026).
THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan upah. Sementara besaran BHR untuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir, dengan perhitungan yang harus disampaikan secara transparan oleh aplikator.
Untuk memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi, Distransnaker membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di kantor mereka, Jalan APT Pranoto, Sukarame, Tenggarong. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui email poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.
“Ini bentuk kepedulian kami agar hak pekerja terpenuhi. Kami mengimbau perusahaan membayar THR tepat waktu, bahkan lebih baik lebih awal,” kata Dendy. (fjr)












