Empat Orang Diringkus dalam Penggerebekan Rumah Jaringan Sabu-Sabu di Kota Bangun

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terungkap melalui penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (3/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Andi Cheris di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kedang Murung. Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga  Modus Penipuan Rekrutmen PPPK Berhasil Diungkap Satreskrim Balikpapan

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Saat penggerebekan sekitar pukul 16.20 WITA, petugas mendapati tiga laki-laki dan satu perempuan di dalam rumah milik tersangka berinisial GR (26). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli oleh tersangka JE (20) dari GR seharga Rp300 ribu. Sementara seorang perempuan berinisial SA (22) diduga berperan dalam proses pengemasan barang sesuai permintaan pembeli.

Baca Juga  Hirup Udara Bebas, Puluhan Napi Koruptor Terima Pembebasan Bersyarat

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,44 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta alat takar berupa sedotan plastik.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain berinisial IP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama. (fjr)