Peredaran Sabu-Sabu di Muara Jawa Diungkap, Polisi Duga Dikendalikan DPO

Ilustrasi.

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Muara Jawa. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kukar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi dan pengembangan di lapangan. Tim berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Muara Jawa,” ujarnya melalui laporan resmi, Selasa (7/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (31/3/2026), sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani Gang Pusaka, RT 025, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ER (50), MR (19), dan UM (34). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peredarannya.

Baca Juga  Kaltim Catat Satu Juta Pemilih Milenial dalam Pemilu 2024

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan paket sabu dengan total berat kotor lebih dari 6 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan elektronik, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Selain itu, turut diamankan beberapa unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

AKP Yohanes menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R yang lebih dahulu diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika.

“Dari situ kami lakukan pengembangan. Petugas kemudian melihat seorang perempuan yang membuang bungkusan mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu,” jelasnya.

Baca Juga  Biar Hemat, Wawali Najirah Ajak Pelaku Usaha di Bontang Gunakan Jargas

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan MR di kediamannya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat pendukungnya.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada UM yang diduga berperan sebagai pengendali. Ia diamankan saat berada di sekitar kontrakannya.

“Dari keterangan para terduga pelaku, barang tersebut berasal dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran narkotika ini diduga terkait dengan seorang pria berinisial H alias P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fjr)