Bajaj Tanpa Izin Beroperasi di Tenggarong, Dishub Kukar Belum Terima Pengajuan Resmi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Junaidi saat diwawancarai di Ruangan. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti munculnya angkutan umum roda tiga jenis bajaj yang mulai beroperasi di wilayah Tenggarong tanpa izin resmi.

Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan perizinan maupun laporan operasional dari pihak manapun terkait kendaraan tersebut.

“Memang ada terlihat di lapangan angkutan sewa khusus berbentuk motor bajaj yang beroperasi di Tenggarong. Namun sampai sekarang belum ada laporan atau pengajuan resmi yang masuk ke kami,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dia menekankan, setiap kendaraan yang difungsikan sebagai angkutan umum wajib melalui proses administrasi serta uji kelayakan sebelum diizinkan beroperasi. Ketiadaan izin tersebut menunjukkan bahwa operasional bajaj yang beredar saat ini belum memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Pemprov DKI Nonaktifkan Lurah Kalisari Terkait Manipulasi Penanganan Aduan dengan AI

“Belum ada permohonan izin ataupun pengajuan resmi. Artinya kendaraan tersebut belum melalui proses perizinan maupun uji kelayakan,” tegasnya.

Dishub Kukar juga belum dapat memastikan pihak yang mengoperasikan bajaj tersebut, apakah perorangan atau kelompok tertentu, mengingat tidak adanya data maupun laporan resmi yang masuk.

Sebelumnya, Junaidi mengungkapkan sempat ada pihak yang memperkenalkan kendaraan roda tiga tersebut kepada Dishub sekaligus menawarkan kerja sama pengembangan transportasi. Namun, komunikasi tersebut masih sebatas pengenalan dan belum berlanjut ke tahap operasional. 

Baca Juga  Dewan Dukung Pengawasan Parkir Pakai CCTV

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap inovasi transportasi. Namun, seluruh layanan tetap harus memenuhi aspek legalitas serta menjamin keselamatan pengguna.

“Kami terbuka terhadap inovasi transportasi, tapi tetap harus memenuhi ketentuan, khususnya keamanan dan keselamatan kendaraan serta penumpang,” katanya.

Selain itu, Dishub juga mengingatkan pentingnya pengaturan wilayah operasional untuk mencegah potensi konflik dengan angkutan lain yang telah lebih dahulu beroperasi.

Untuk saat ini, pihaknya belum melakukan kajian khusus terkait pengembangan bajaj di Tenggarong. Karena masih memprioritaskan penguatan layanan angkutan pedesaan dan perkotaan.

Baca Juga  Pria Terlantar dan Sakit Dievakuasi Dinsos Kukar, Dirujuk ke RS untuk Penanganan

“Kami masih fokus pada pengembangan angkutan pedesaan dan perkotaan. Untuk bajaj sendiri, memang belum ada kajian khusus,” ucap Junaidi. (fjr)