KUKAR IDAMAN SEP 26

Ratusan Sanksi Masih Aktif, Banyak Perusahaan di Kukar Belum Tuntaskan Perbaikan

Ratusan Sanksi Masih Aktif, Banyak Perusahaan di Kukar Belum Tuntaskan Perbaikan
Sekretaris DLHK Kutai Kartanegara Taufik saat diwawancarai. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan sebanyak 143 sanksi administrasi terhadap perusahaan masih berstatus aktif hingga saat ini. Sanksi tersebut belum dicabut karena perusahaan yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan sesuai ketentuan.

Data tersebut disampaikan Sekretaris DLHK Kukar Taufik usai menerima aksi mahasiswa yang menyoroti persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan di Kukar, Rabu (3/6/2026).

Dia menyebut ratusan sanksi tersebut diterbitkan sepanjang periode 2017 hingga 2025. Dan menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“Tadi saya sebenarnya mau memberikan data ini kepada adik-adik mahasiswa. Dari tahun 2017 sampai 2025 ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan. Sebagian besar ini belum dicabut karena perbaikannya belum selesai,” ujar Taufik.

Baca Juga  Perlengkapan Sekolah Gratis dari Pemkab Kukar Ditargetkan Rampung Tersalurkan Bulan Ini 

Dia menjelaskan, angka 143 sanksi tidak selalu berarti jumlah perusahaan yang sama. Sebab satu perusahaan bisa menerima lebih dari satu sanksi apabila ditemukan beberapa pelanggaran dalam operasionalnya.

“Bisa saja satu perusahaan mendapat dua atau tiga sanksi karena pelanggaran yang berbeda,” kata Taufik.

Disampaikan, setiap perusahaan yang dijatuhi sanksi diwajibkan melakukan perbaikan dalam kurun waktu enam bulan. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan diverifikasi, barulah sanksi dapat dicabut.

“Sanksi itu harus diperbaiki dalam waktu enam bulan. Kalau sudah diperbaiki, baru bisa kami cabut,” tuturnya.

Namun dalam praktiknya, tidak semua perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban tersebut. Beberapa perusahaan bahkan sudah tidak lagi beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum melakukan perbaikan lingkungan.

Baca Juga  DPRD Kukar Minta Pemkab Prioritaskan Program Pengentasan Kemiskinan

“Ada perusahaan yang kolaps sebelum sempat melakukan perbaikan. Ketika kami telusuri, pemilik atau pengelolanya bahkan sudah sulit ditemukan,” ungkap Taufik.

DLHK mencatat pelanggaran yang paling sering ditemukan berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari tempat penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar hingga fasilitas keselamatan yang tidak tersedia.

“Misalnya tempat penyimpanan limbah bocor, limbah berceceran, tidak ada fasilitas keselamatan seperti pencuci mata darurat atau sirene. Hal-hal seperti itu bisa menjadi sumber pencemaran lingkungan,” katanya.

Selain faktor teknis, penilaian buruk terhadap perusahaan juga dapat dipengaruhi lemahnya manajemen pengelolaan lingkungan, termasuk pergantian kontraktor pengelola limbah yang membuat pengawasan tidak berjalan optimal.

Taufik menegaskan, meskipun kewenangan perizinan kini berada di pemerintah pusat, DLHK Kukar tetap melakukan pengawasan di lapangan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Pengurus Pramuka Masa Bakti 2025-2030 Dilantik, Bupati Kukar Titipkan Pesan Ini

“Kalau ada temuan pelanggaran, baik berdasarkan pengawasan maupun laporan masyarakat, tetap kami tindak sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya. (fjr)