KUTAI KARTANEGARA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar puluhan kader PMII Kukar di halaman Kantor Kemenag Kukar, Kamis (11/6/2026). Massa meminta hasil penyelidikan dibuka secara transparan serta mendorong langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Koordinator Aksi Zakir Dato’ Haki mengatakan, kasus tersebut belum menemukan titik terang meski sebelumnya seorang oknum guru telah dijatuhi hukuman penjara. Belakangan, dugaan keterlibatan pimpinan ponpes juga mencuat setelah sejumlah korban mulai menyampaikan kesaksian.
“Kami datang hari ini untuk meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan terkait ponpes yang terkait,” ujar Zaki.
Menurutnya, PMII akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga seluruh hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kasus ini masih mengakar dan belum menemui titik terang, sehingga PMII akan terus mengawal kasus ini dan hak-hak para korban karena ini menyangkut kasus pelecehan seksual,” katanya.
Sebagai langkah sementara, Kemenag Kukar telah menghentikan penerimaan santri baru di ponpes tersebut pada tahun ajaran 2026-2027. Kebijakan itu diberlakukan hingga proses evaluasi dan penanganan kasus selesai dilakukan.
Kepala Kemenag Kukar Ariyadi menjelaskan, kewenangan pencabutan izin atau penutupan operasional pondok pesantren berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itu, keputusan belum dapat diambil sebelum seluruh proses penyelidikan selesai.
Dia menyebut, salah satu pelaku dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Namun, dugaan yang mengarah kepada pihak lain masih menunggu hasil pembuktian.
“Memang salah satu pelaku utama telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, tapi berdasarkan hasil penyelidikan tuduhan terhadap pihak kedua belum terbukti,” ucapnya.
Selain menunggu hasil penyelidikan, Kemenag juga mempertimbangkan keberlangsungan pendidikan sekitar 140 santri dan santriwati yang masih belajar di pondok tersebut.
“Kalau terbukti, maka saya orang pertama yang mengusulkan pencabutan izin,” kata Ariyadi.
Pihaknya memastikan Kemenag tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Jika nantinya izin operasional dicabut, Kemenag menyiapkan langkah pembinaan dan pelatihan bagi pengelola baru guna mewujudkan pondok pesantren yang ramah anak dan bebas kekerasan.
“Jika pondoknya ditutup, insyaallah bakal ada pelatihan untuk pengurus baru terkait pengelolaan ponpes ramah anak dengan semangat stop kekerasan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran yang berharga,” tuturnya. (fjr)












